SOSIALISASI
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN
DALAM MENDUKUNG SWA SEMBADA PANGAN
Dalam rangka persiapan implementasi Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Kecamatan Mojolaban mengadakan Kegiatan Sosialisasi bertempat di Pendhopo Kantor Kecamatan Mojolaban (Kamis, 17 April 2025). Pada kegiatan tersebut yang dibuka oleh Camat Mojolaban Joko Windarto, S.STP., M.H ini disampaikan bahwa untuk mendukung swasembada pangan, paling rendah 20 % dari Dana desa yang digunakan sebagai penyertaan Modal bagi Desa melalui BUMDesa, BumDesa bersama atau Invenstasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa untuk Ketahanan Pangan. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Direktur BUMDes,dan Tenaga Ahli dari Kabupaten Sukoharjo.
