logo

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Penyuluhan tentang Bahaya dan Konsekuensi Hukum Judi Online

19 Agustus 2024 Berita, Kegiatan,

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Penyuluhan tentang Bahaya dan Konsekuensi Hukum Judi Online

Sukoharjo (19/07/2024) – Judi online kini semakin meresahkan masyarakat terutama di kalangan remaja dewasa di Desa Demakan karena judi yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan menawarkan janji kaya mendadak yang sering kali berujung pada kecanduan dan kerugian finansial. Meski tampak menggiurkan, kegiatan ini sebenarnya ilegal di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 2 yang mengategorikan judi online sebagai penyalahgunaan informasi elektronik.

Beberapa jenis judi online yang umum ditemukan yaitu  judi bola, Slot Online, Roulette, Blackjack, Baccarat, Poker Online, Togel, Capsa. Mengakses situs judi online kini menjadi sangat mudah melalui smartphone, dan hanya dengan modal sebesar puluhan ribu rupiah, seseorang sudah dapat terlibat dalam perjudian daring. Proses pendaftaran yang sederhana, serta berbagai metode pembayaran yang fleksibel, membuat siapa pun dapat dengan cepat memulai aktivitas judi tanpa hambatan berarti. Dalam hitungan menit, pengguna bisa terhubung ke berbagai platform perjudian yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari taruhan olahraga hingga permainan kartu dan slot. Kenyamanan ini sayangnya, sering kali mengaburkan risiko besar yang mengintai, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan bahkan masalah hukum.

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan terkait maraknya judi online di kalangan Masyarakat terutama remaja dewasa di Desa Demakan, An nas Suastika Velia sebagai mahasiswa KKN TIM II Undip 2023/2024 dari Fakultas Hukum terdorong untuk menyusun dan melaksanakan program kerja KKN monodisiplin yang bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada remaja dewasa di Desa Demakan. Program ini yang berjudul "GENERASI ANTI JUDI ONLINE" dirancang sebagai bentuk penyuluhan yang komprehensif. Guna meningkatkan kesadaran remaja di Desa Demakan mengenai bahaya serta akibat hukum dari judi online, penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, setelah rapat karang taruna di Dukuh Nandan, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. 

Penyuluhan dimulai dengan penyampaian materi yang komprehensif, mencakup berbagai aspek penting terkait judi online. Materi yang dipaparkan meliputi pengertian dasar tentang apa itu judi online, berbagai jenis judi yang marak di dunia maya, serta aturan-aturan hukum yang mengatur dan melarang praktik tersebut di Indonesia. Selain itu, disampaikan juga langkah-langkah praktis yang dapat diambil untuk menghindari keterlibatan dalam judi online, serta penjelasan mendalam mengenai bahaya yang dapat timbul, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan dampak sosial lainnya.

Setelah seluruh materi disampaikan, sesi diskusi dan tanya jawab pun digelar supaya memberikan kesempatan bagi para remaja dewasa untuk berdialog dan memperdalam pemahaman mereka. Mereka juga mengapresiasi materi yang disampaikan, dibuktikan dengan banyak di antara mereka menyatakan bahwa penyuluhan ini memberikan wawasan baru yang mudah dipahami serta sangat relevan untuk kehidupan sehari-hari. Penjelasan yang diberikan dianggap sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran mereka terhadap risiko judi online dan pentingnya menjauhi judi online. 

Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pesan yang disampaikan, para remaja dewasa demakan juga diberikan poster edukatif. Poster ini berisi informasi penting yang dirangkum dengan cara yang mudah dipahami, dengan harapan dapat terus mengingatkan para remaja tentang bahaya judi online dan mendorong mereka untuk berbagi informasi ini dengan teman, keluarga, dan warga sekitar. Diharapkan, dengan adanya poster-poster ini, pesan yang disampaikan selama penyuluhan dapat lebih mudah disebarluaskan dan memicu diskusi lebih lanjut di kalangan masyarakat, sehingga upaya pencegahan terhadap judi online dapat lebih efektif dan meluas.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para remaja dewasa di Desa Demakan dapat lebih menyadari berbagai risiko yang terkait dengan perjudian online. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat memahami dampak buruk yang mungkin timbul akibat keterlibatan dalam judian online, seperti ketergantungan, kerugian finansial, dan masalah hukum yang dapat merugikan masa depan mereka. Dengan pengetahuan yang lebih baik dan pemahaman yang mendalam, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, akan lebih mampu menggunakan teknologi dan internet secara bijaksana, menghindari godaan untuk terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan, serta memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat bagi kehidupan mereka dan lingkungan sekitar.